RM.id Rakyat Merdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan publik dapat mengakses data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos. “Tentu saja, data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id,” sebutnya, Sabtu (10/2/2024).
Sebelumnya, aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar isu bahwa hasil penghitungan suara di TPS tak bisa diakses publik yang justru dianggap memundurkan proses demokrasi.
Betty lantas menjelaskan, bahwa aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu.
“Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU,” jelasnya.
“Yang menjadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri oleh saksi dan pengawas,” sambungnya.
Dalam kerjanya, Betty menerangkan, aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap Mobile dan Web. Pada setiap TPS, akan ada 2 orang petugas KPPS yang ditugasi “user” Sirekap.
Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.
“Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU,” pungkas Betty.https://yangterbaik.com/wp-admin/