Unjuk Rasa di PN Jakpus, Aliansi Korban Wanaartha Protes Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Aliansi korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melaksanakan unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin, (8/1/2024).

“Kami seluruh Nasabah Wanaartha akan mengadakan aksi unjuk rasa menuntut seluruh perangkat negara dalam hal ini aparatur keamanan serta aparatur terkait permasalahan hukum di negara ini,” ujar Ketua Aliansi Korban Wanaartha Jahanes dalam keternagan resminya.

Menurut laporan dari sumber CNBC Indonesia, para korban telah berkumpul di pekarangan depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB. Para korban memakai atribut dan mengacungkan spanduk protes.

Adapun para korban menuntut agar Kemenkopolhukam membantu para nasabah mendapatkan haknya. Selain itu, para korban juga meminta pemangku kepentingan untuk menangkap dan mengadili pemegang saham pengendali (PSP) Wanaartha Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka dan anaknya Rezanantha Fadil Pietruschka, serta Yanes sebagai Dirut dan Daniel Halim sebagai Dircktur Keuangan dalam kasus Wanaartha.

“Komnas HAM harus turun mengusut pelanggaran HAM dalam kasus Wanaartha. OJK juga harus mendesak Wanaartha mengembalikan dana nasabah,” kata dia.

Adapun aksi damai ini buntut dari kasus meninggalnya salah satu suami dari nasabah Wanaartha yang bernama Deddy Agustono Djaya. Ia merupakan salah satu korban yang aktif dalam aksi gugatan kepada Wanaartha.

Dia meregang nyawa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah selesai sidang Perkara Dana Nasabah Wanaartha pada Selasa 19 Desember 2023 berakhir dengan kericuhan di dalam maupun di luar sidang.

“Hingga rilis ini diturunkan baik keputusan maupun statement ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum merespons sama sekali,” kata Johanes.

Sebelumnya, Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) buka suara terkait meninggalnya salah satu korban Wanaartha di Persidangan gugatan class action ada 19 Desember lalu.

“Tim Likuidasi sekali lagi menyampaikan belasungkawa dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang terjadi, terutama kepada keluarga (Alm) Deddy Agustono Djaya yang ditinggalkan,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, pada Jumat, (22/12/2023).

Tim likuidasi pun berkomitmen untuk membayar tagihan yang telah diajukan kepada Tim Likuidasi pada periode 11 Januari-11 Maret 2023. Hal ini sesuai ketentuan POJK No. 28/2015.

“Tim Likuidasi perlu menegaskan bahwa akan tetap berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi),” tandasnya. https://gayunggoyang.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*