
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan resmi melarang tiga pesawat Lion Air untuk beroperasi. Hal ini terkait adanya skandal terbaru dari Boeing 737 Max 9 seperti yang digunakan Lion Air.
Jumat pekan lalu, Boeing 737 Max 9 yang digunakan Alaska Airlines melakukan pendaratan darurat karena penutup pintu di badan pesawat jebol.
Dithub Kemenhub telah berkoordinasi dengan pihak Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pacific, Boeing serta Lion Air sebagai maskapai nasional yang menggunakan jenis pesawat Boeing 737-9 MAX.
“Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni dalam Holding Statement, Senin (8/1/2024).
Padahal sesuai dengan laporan dari Lion Air, Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik kepada Lion Air yang diterima pada tanggal 7 Januari 2024, bahwa tiga unit pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu Mid Exit dengan pesawat milik Alaska Airlines.
Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak menggunakan tipe mid exit door plug tetapi menggunakan mid cabin emergency exit door type II, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk proses evakuasi.
“Berdasarkan hal di atas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Perhubungan Udara) telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI dengan hasil iga pesawat tersebut tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II.
Hasil review lainnya Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2024.
“Ditjen Perhubungan Udara selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi. Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami,” tulis M Kristi.
Sebelumnya, Pesawat Boeing 737, kembali menjadi sorotan setelah pesawat Boeing 737 Max 9 yang digunakan Alaska Airlines melakukan pendaratan darurat karena penutup pintu di badan pesawat jebol, Jumat (5/1/2024). Insiden ini memperpanjang deretan catatan hitam pada Boeing.
Diketahui bagian jendela pesawat itu robek sesaat setelah jet lepas landas dari Portland, Oregon, dalam perjalanan ke Ontario, California. Alhasil pilot terpaksa berbalik dan mendarat darurat, dengan seluruh 171 penumpang serta awak.
Buntut dari insiden tersebut, Administrasi Penerbangan Federal AS (FAA) melarang terbang semua Boeing 737 max 9. Ini dilakukan sampai badan itu meyakini jet itu aman digunakan.
FAA juga mengeluarkan perintah sementara untuk memeriksa puluhan pesawat Boeing 737 Max 9 setelah insiden pada penerbangan Alaska Airlines. Permasalahan ini menimbulkan kekhawatiran dari pesawat Boeing 737 ini. https://kolechai.com/