Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara ihwal vonis yang dikenakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
RAT divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Penyuluhan, Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, Ditjen Pajak sangat menghormati putusan yang ditetapkan majelis hakim, sebab pasti didasarkan pada data dan bukti.
“Jadi apapun putusan hakim itu ya memang didasarkan data dan bukti yang ada. Jadi sekali lagi kami sangat hargai proses hukum yang saat ini,” kata Dwi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Ia pun memastikan, ke depannya DJP akan terus konsisten berusaha menjaga nilai-nilai integritas di Kementerian Keuangan dan konsisten terhadap kepatuhan terhadap kode etik di Ditjen Pajak.
“Tentu saja kami tetap konsisten terus jaga integritas kami dan siapapun tanpa pandang bulu yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.
Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada RAT. Mantan pejabat di Ditjen Pajak itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar lebih.
Hukuman penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Hakim menjatuhkan vonis untuk Rafael dengan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan memberatkan, Alun dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara pertimbangan meringankan, Hakim menilai Alun belum pernah dihukum dan berstatus kepala keluarga. Selain itu, Rafael telah mengabdi menjadi PNS selama 30 tahun. https://belakangan.com/