Rafael Alun ‘Disetrap’ 18 Menit Saat Divonis 14 Tahun Penjara

Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dalam sidang yang digelar Senin, (8/1/2024). Rafael diperintahkan berdiri selama kurang lebih 18 menit ketika mendengarkan putusan tersebut.

Sidang pembacaan putusan ini sendiri berjalan hampir 2 jam. Dimulai sekitar pukul 12.40 WIB, pembacaan berkas mencapai tahap akhir ketika jarum jam menunjukan pukul 14.00 WIB. Saat mencapai bagian amar putusan, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memerintahkan Alun untuk berdiri pada sekitar pukul 14.15 WIB.

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Suparman Nyompa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

Perintah terdakwa untuk berdiri sebenarnya lazim saat pembacaan amar putusan. Pembacaan amar putusan yang memvonis Alun 14 tahun penjara itu sebenarnya juga hanya memakan waktu tidak sampai 2 menit. Namun, yang membuat lama adalah Hakim juga membacakan nasib aset-aset Alun yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Daftar aset yang disita itu ternyata cukup banyak, sehingga pembacaan baru selesai dilakukan pada pukul 14.33 WIB dan Alun bisa kembali duduk. Selama ‘disetrap’ Hakim, tidak tampak perubahan raut wajah mantan pejabat Ditjen Pajak itu, namun sesekali Alun menundukkan kepalanya.

Hakim menghukum Alun 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama menjabat di Ditjen Pajak.

Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Mantan pejabat di Ditjen Pajak itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan.

Hakim menjatuhkan vonis untuk Rafael dengan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan memberatkan, Alun dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara pertimbangan meringankan, Hakim menilai Rafael belum pernah dihukum dan berstatus kepala keluarga. Selain itu, Rafael telah mengabdi menjadi PNS selama 30 tahun. https://lakbanhitam.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*