Divonis 14 Tahun Penjara, Begini Reaksi Rafael!

Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo enggan mengomentari vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Seusai sidang pembacaan vonis, Rafael memilih bungkam kendati sudah diberondong banyak pertanyaan oleh wartawan.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Rafael Alun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

Selain itu, Hakim juga mewajibkan Rafael membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519. Bila tidak dibayar, maka harta benda Rafael akan disita. Apabila tidak cukup, maka hukuman Rafael akan ditambah 3 tahun.

Menanggapi putusan itu, Rafael menyatakan pikir-pikir untuk banding. Begitupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Rafael.

Setelahnya, Rafael sama sekali bungkam. Dia meninggalkan ruang sidang dengan penjagaan dari petugas. Wartawan memberondong Rafael dengan banyak pertanyaan, namun dia diam dan berjalan cepat kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ada di basement. https://sisipkan.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*