Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Mantan pejabat di Ditjen Pajak itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar lebih.

Hukuman penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Hakim menjatuhkan vonis untuk Rafael dengan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan memberatkan, Alun dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara pertimbangan meringankan, Hakim menilai Alun belum pernah dihukum dan berstatus kepala keluarga. Selain itu, Rafael telah mengabdi menjadi PNS selama 30 tahun. https://gitarisgila.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*